Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan (Kapusdatin Kemhan) Marsma TNI Yusuf Jauhari mengatakan, ancaman cyber kini masuk lewat ranah media sosial dan drone. Menurut dia, tingkat ancaman ini mencapai taraf mengkhawatirkan.
“Media sosial sudah menjadi hal mengkhawatirkan, masuk ranah cyber. Lalu (intaian) drone juga masuk ranah cyber dengan ancaman nyata,” kata dia dalam diskusi Kemhan di Restoran Seribu Rasa, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).
Jauhari menjelaskan, intaian pesawat nirawak ini menjadi antisipasi tersendiri. Karenanya, Kemenhan ke depan akan membuat kebijakan yang memiliki batasan soal drone.
“Drone saya kira disadari semua pihak, membuat kebijakan dan Kemenhan membuat batasan (untuk penggunaan drone),” papar dia.
Antisipasi Kemenhan ini prosesnya digodok bersama seluruh instansi terkait. Baik TNI, Polri, dan Kementerian Informasi Komunikasi.
“Banyak langkah harus kami tempuh dengan melibatkan semua pihak, supaya mencegah ancaman-ancaman yang baru lagi,” dia menutup.
Sejauh ini, aturan penggunaan drone baru dibeleid oleh Kementerian Perhubungan. Saat itu, Menteri Perhuhungan Ignatius Jonan, menerbikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang disahkan pada 12 Mei 2015.
Dalam salinan peraturan yang diterima disebutkan, Peraturan Menteri itu dikeluarkan guna meningkatkan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian drone di ruang udara.
Photo Ilustrasi : DJI Spark (CNET)
Sumber : Liputan6
Editor : (D.E.S)
hati hati drone di jadikan terror atau sebagai alat pendukung kejahatan dan teror
LikeLike